31 Agustus 2016 :: InternBPS ::
Menjelang memasuki masa purnabakti Kepala BPS, Suryamin masih
disibukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) di Gedung Soemitro Djojohadikusumo pada 31 Agustus 2016.
BPS dengan OJK menyepakati kerjasama demi terwujudnya kolaborasi yang
harmonis dalam menunjang tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak di
bidang statistik dan jasa keuangan.
Dalam
kesempatan tersebut, Suryamin memaparkan bahwa dalam menghasilkan
beberapa produk statistik di bidang finansial, BPS membutuhkan data-data
penting lembaga keuangan agar dapat menggambarkan potensi dan
perkembangan riil sektor keuangan dalam perekonomian nasional. Sejalan
dengan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad
menyatakan bahwa penyediaan data dan informasi yang akurat dan real time bagi
OJK sangat strategis. Terlebih saat ini OJK mengawasi kurang lebih 5000
lembaga jasa keuangan sehingga OJK menyadari bahwa dalam mengelola Big Data sampai menjadi data dan informasi yang berkualitas dan up to date bukan perkara yang mudah. “Oleh karena itu, OJK menganggap penting kerjasama ini dengan BPS,” tukas Muliaman.
Nota kesepahaman yang disepakati antara lain mencakup:
- Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatn data dan informasi;
- Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang statistik dan jasa keuangan;
- Sosialisasi dan edukasi sesuai tugas dan fungsi para pihak;
- Penelitian dan pengembangan dalam bidang statistik dan jasa keuangan;
- Kerjasama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.